مسند أحمد ٨٦١٣: حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ يَعْنِي الرَّازِيَّ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ
Musnad Ahmad 8613: Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qasim berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far - yaitu Ar Razi dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Mati karena tertanduk adalah sia-sia, mati karena jatuh ke sumur adalah sia-sia, mati karena jatuh di tempat penambangan adalah sia-sia dan pada harta terpendam yang ditemukan terdapat kewajiban mengeluarkan zakat seperlimanya."
Musnad Ahmad Nomer 8613