مسند أحمد ٧٥١١: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ امْرَأَةً عُذِّبَتْ فِي هِرَّةٍ أَمْسَكَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ مِنْ الْجُوعِ لَمْ تَكُنْ تُطْعِمُهَا وَلَمْ تُرْسِلْهَا فَتَأْكُلَ مِنْ حَشَرَاتِ الْأَرْضِ وَغُفِرَ لِرَجُلٍ نَحَّى غُصْنَ شَوْكٍ عَنْ الطَّرِيقِ
Musnad Ahmad 7511: Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam dari bapaknya, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya ada seorang wanita disiksa lantaran seekor kucing yang mati kelaparan karena ia kurung, ia tidak memberinya makan dan tidak melepasnya sehingga bisa makan serangga bumi. Dan ada seorang laki-laki yang diampuni dosa-dosanya lantara membuang duri dari jalan."
Musnad Ahmad Nomer 7511