مسند أحمد ١٠٧٧١: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ حَدَّثَنِي أَيُّوبُ بْنُ حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى قَالَ كُنْتُ عِنْدَ مَرْوَانَ فَدَخَلَ أَبُو سَعِيدٍ فَقَالَ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشَّرَابِ قَالَ نَعَمْ فَقَالَ رَجُلٌ إِنِّي لَا أُرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ أَبِنْهُ عَنْكَ ثُمَّ تَنَفَّسْ قَالَ أَرَى فِيهِ الْقَذَاةَ قَالَ فَأَهْرِقْهَا
Musnad Ahmad 10771: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Malik berkata: telah menceritakan kepadaku Ayyub bin Habib dari Abu Al Mutsanna ia berkata: aku berada di sisi Marwan lalu masuklah Abu Sa'id, maka dia bertanya: "Apakah engkau mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang seseorang bernafas (di dalam gelas) ketika minum?" Abu Sa'id menjawab: "Ya benar, " lalu seorang lelaki menyela: "Sesungguhnya belum hilang hausku dengan satu kali teguk, " ia berkata: "Jauhkanlah ia darimu kemudian bernafaslah, " laki-laki itu berkata: "kalau aku melihat kotoran di dalamnya, " ia menjawab: "Buanglah airnya."
Musnad Ahmad Nomer 10771