مسند أحمد ١١٠٥٦: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ رُبَيْحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُمْ خَرَجُوا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَنَزَلُوا رُفَقَاءَ رُفْقَةٌ مَعَ فُلَانٍ وَرُفْقَةٌ مَعَ فُلَانٍ قَالَ فَنَزَلْتُ فِي رُفْقَةِ أَبِي بَكْرٍ فَكَانَ مَعَنَا أَعْرَابِيٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَنَزَلْنَا بِأَهْلِ بَيْتٍ مِنْ الْأَعْرَابِ وَفِيهِمْ امْرَأَةٌ حَامِلٌ فَقَالَ لَهَا الْأَعْرَابِيُّ أَيَسُرُّكِ أَنْ تَلِدِي غُلَامًا إِنْ أَعْطَيْتِنِي شَاةً وَلَدْتِ غُلَامًا فَأَعْطَتْهُ شَاةً وَسَجَعَ لَهَا أَسَاجِيعَ قَالَ فَذَبَحَ الشَّاةَ فَلَمَّا جَلَسَ الْقَوْمُ يَأْكُلُونَ قَالَ رَجُلٌ أَتَدْرُونَ مَا هَذِهِ الشَّاةُ فَأَخْبَرَهُمْ قَالَ فَرَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ مُتَبَرِّيًا مُسْتَنْبِلًا مُتَقَيِّئًا
Musnad Ahmad 11056: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam berkata: telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Al Aswad bin Qais dari Rubaih dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: "Bahwasanya para sahabat keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada suatu perjalanan, lalu mereka singgah dengan berkelompok, satu kelompok bersama fulan dan satu kelompok bersama fulan, aku singgah bersama kelompok yang di dalamnya ada Abu Bakar, dan juga ada seorang badui bersama kami. Kemudian kami singgah pada pemilik rumah dari orang badui, dan di dalam rumah tersebut ada seorang wanita yang sedang hamil, kemudian orang badui itu berkata kepadanya: "Senangkah jika engkau melahirkan seorang anak laki-laki, jika engkau memberiku seekor kambing maka engkau akan melahirkan seorang anak laki-laki?" lalu wanita itu pun memberinya seekor kambing, orang badui itupun melantunkan sajak untuknya." Abu Sa'id berkata: "Kemudian ia menyembelih kambing tersebut, maka ketika orang-orang duduk dan makan daging tersebut, seorang laki-laki berkata: "Tahukah kalian dari mana kambing ini? Lalu ia memberitahu kepada mereka perihal kambing tersebut." Abu Sa'id berkata: "Dan aku melihat Abu Bakar seakan-akan mengingkarinya dan melakukan sesuatu hingga ia muntah."
Musnad Ahmad Nomer 11056