مسند أحمد ١١١٥٦: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ دَخَلَ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ وَأَنَا مَعَهُ فَقَالَ إِنَّ هَذَا حَدَّثَنِي حَدِيثًا يَزْعُمُ أَنَّكَ تُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَسَمِعْتَهُ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلَا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهَا بِنَاجِزٍ
Musnad Ahmad 11156: Telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata: telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' bahwa Ibnu Umar masuk menemui Abu Sa'id sedang aku bersamanya, lalu ia berkata: "Sesungguhnya orang ini (Nafi') telah menceritakan kepadaku sebuah hadits dan ia mengklaim bahwa engkau telah menceritakan kepadanya dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka benarkah bahwa engkau telah mendengarnya dari beliau?" maka Abu Sa'id pun menjawab, "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali sebanding, jangan kalian melebihkan atau mengurangi sebagian dengan sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang ada."
Musnad Ahmad Nomer 11156