مسند أحمد ١١٤٦٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُلَامَسَةُ يُمَسُّ الثَّوْبُ لَا يُنْظَرُ إِلَيْهِ وَعَنْ الْمُنَابَذَةِ وَهُوَ طَرْحُ الثَّوْبِ الرَّجُلُ بِالْبَيْعِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ وَيَنْظُرَ إِلَيْهِ
Musnad Ahmad 11464: Telah menceritakan kepada kami berkata Abdurrazzaq berkata: telah mengabarkan kepada kami Ma'mar berkata: telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab dari 'Amru bin Sa'd bin Abu Waqash Bahwasanya ia mendengar Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang dari mulamasah, yaitu memegang kain tanpa melihatnya. Dan melarang dari munabadzah, yaitu seorang laki-laki melemparkan kainnya kepada laki-laki lain sebelum ia membalik dan melihatnya."
Musnad Ahmad Nomer 11464