مسند أحمد ١١٦٩٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخَيْبَرَ فَقَالَ أَكَلْتُ الْحُمُرَ مَرَّتَيْنِ قَالَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ أَفْنَيْتُ الْحُمُرَ قَالَ فَنَادَى إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لَحْمِ الْحُمُرِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ
Musnad Ahmad 11697: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam bin Hassan berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad dari Anas bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Khaibar, lalu ia berkata: "Aku pernah makan daging himar sebanyak dua kali, " Anas berkata: Setelah itu ia datang lagi dan berkata: "Aku telah menghabiskan himar, " Anas berkata: Maka beliau pun menyeru: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian dari memakan daging himar, dan ia adalah haram untuk dimakan."
Musnad Ahmad Nomer 11697