Musnad Ahmad

باقي مسند المكثرين

Kitab Sisa Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند أنس بن مالك رضي الله عنه
Musnad Anas bin Malik Radliyallahu 'anhu

مسند أحمد ١٣٥١٣: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دِينَارٍ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَزِيدَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ فَطَلَّقَهَا ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ رَجُلًا فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الْأَوَّلِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حَتَّى يَكُونَ الْآخَرُ قَدْ ذَاقَ مِنْ عُسَيْلَتِهَا وَذَاقَتْ مِنْ عُسَيْلَتِهِ

Musnad Ahmad 13513: Telah menceritakan kepada kami 'Affan Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Dinar Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Yazid dari Anas Bin Malik Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki seorang istri yang telah ia ceraikan tiga kali, maka istrinya menikah dengan seorang laki-laki lain sesudahnya, lalu ia diceraikan sebelum disetubuhi, apakah halal bagi suami yang pertama untuk menikahinya kembali? (Anas bin Malik Radliyalalhu'anhu) berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak, sehingga suaminya yang lain telah merasakan madu sang istri (menyetubuhinya) dan sang istri juga merasakan madu sang suami (disetubuhinya) ".

Musnad Ahmad Nomer 13513