مسند أحمد ١٥٨٧٨: قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبَانُ هُوَ الْعَطَّارُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمَنْحَرِ وَرَجُلًا مِنْ قُرَيْشٍ وَهُوَ يَقْسِمُ أَضَاحِيَّ فَلَمْ يُصِبْهُ مِنْهَا شَيْءٌ وَلَا صَاحِبَهُ فَحَلَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسَهُ فِي ثَوْبِهِ فَأَعْطَاهُ فَقَسَمَ مِنْهُ عَلَى رِجَالٍ وَقَلَّمَ أَظْفَارَهُ فَأَعْطَاهُ صَاحِبَهُ قَالَ فَإِنَّهُ لَعِنْدَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ يَعْنِي شَعْرَهُ
Musnad Ahmad 15878: (Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata: telah menceritakan kepada kami Abdushshomad bin Abdul Warits berkata: telah menceritakan kepada kami Aban Al 'Aththar, berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Ibnu Abu Katsir, dari Abu Salamah dari Muhammad bin Abdullah bin Zaid bapaknya menceritakannya, dia melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di atas tempat penyembelihan dan seorang laki-laki dari Quraisy yang membagikan daging sembelihan sedangkan dia tidak mendapatkan bagian dari daging sembelihan tersebut. Begitu juga orang yang berkurban. Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memotong kepala daging hewan sembelihan tersebut dan memberikannya kepada laki-laki Quraisy yang tadi membagi-bagikan daging, lalu beliau juga memotong kuku hewan sembelihan tersebut dan memberikannya kepada orang yang berkurban. lalu beliau bersabda: "Kami mendapatkan dari bagian hewan kurban itu yang terwarnai oleh pohon pacar yaitu rambutnya."
Musnad Ahmad Nomer 15878