مسند أحمد ١٥٨٧٩: قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبَانُ الْعَطَّارُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الْمَنْحَرِ هُوَ وَرَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَايَا فَلَمْ يُصِبْهُ وَلَا صَاحِبَهُ شَيْءٌ فَحَلَقَ رَأْسَهُ فِي ثَوْبِهِ فَأَعْطَاهُ وَقَسَمَ مِنْهُ عَلَى رِجَالٍ وَقَلَّمَ أَظْفَارَهُ فَأَعْطَاهُ صَاحِبَهُ فَإِنَّ شَعْرَهُ عِنْدَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ
Musnad Ahmad 15879: (Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Daud Ath-Thayalisi berkata: telah menceritakan kepada kami Aban Al 'Athar dari Yahya bin Abu Katsir Abu Salamah menceritakannya, Muhammad bin Abdullah bin Zaid mengabarinya dari Bapaknya dia menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di tempat penyembelihan dan seorang laki-laki dari Anshar. Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membagikan daging sembelihan, sedangkan (orang Anshar) tidak mendapatkan bagian juga orang yang berkurban sedikitpun. Lalu (Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam) memotong kepala daging hewan sembelihan tersebut lalu memberikannya kepadanya dan dia membagi-bagikan darinya kepada beberapa orang, lalu beliau juga memotong kuku hewan sembelihan tersebut dan memberikannya kepada orang yang berkurban. Kami mendapatkan dari bagian hewan kurban itu yang terwarnai oleh pohon pacar.
Musnad Ahmad Nomer 15879