مسند أحمد ٩٥٤: حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي حَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ وَعَبْدُ الْكَرِيمِ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُمَا أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا الْأَجْرَ
Musnad Ahmad 954: Telah menceritakan kepada kami Yahya telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Hasan bin Muslim dan Abdul Karim bahwa Mujahid mengabari keduanya, bahwa Abdurrahman bin Abu Laila mengabarinya, bahwa Ali radliyallahu 'anhu mengabarinya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengurus unta sembelihannya dan menyuruh juga untuk membagi sembelihannya semua, baik daging dan kulitnya dan pakaiannya dengan tanpa memberikan kepada orang yang menyembelihnya sedikitpun. Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah memberitakan kepada kami Ma'mar dari Abdu Karim lantas menyebutkan hadits dan berkata: "Kami memberinya upah dari harta kami."
Musnad Ahmad Nomer 954