مسند أحمد ١١٤٨: حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلَانِ فَلَا تَقْضِ لِلْأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَعَ مَا يَقُولُ الْآخَرُ تَرَى كَيْفَ تَقْضِي قَالَ فَمَا زِلْتُ بَعْدُ قَاضِيًا
Musnad Ahmad 1148: Telah menceritakan kepada kami Hushain bin Ali dari Zai`dah dari Simak dari Hanasy dari Ali radliyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Jika ada dua orang yang meminta keputusan kepadamu maka janganlah kamu ambil keputusan untuk orang pertama sampai kamu mendengar apa yang dikatakan pihak lainnya, niscaya kamu akan bisa melihat apa yang harus kamu putuskan." Ali radliyallahu 'anhu berkata: "Sejak saat itu saya selalu dapat memutuskan perkara."
Musnad Ahmad Nomer 1148