مسند أحمد ٦٢٧: حَدَّثَنَا خَلَفٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَرْفَعَ الرَّجُلُ صَوْتَهُ بِالْقِرَاءَةِ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَبَعْدَهَا يُغَلِّطُ أَصْحَابَهُ وَهُمْ يُصَلُّونَ
Musnad Ahmad 627: Telah menceritakan kepada kami Khalaf Telah menceritakan kepada kami Khalid dari Mutharrif dari Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang seseorang meninggikan suaranya ketika membaca Al Qur'an baik sebelum maupun sesudah Isya, dikhawatirkan akan membuat salah teman-temannya yang sedang Shalat.
Musnad Ahmad Nomer 627