مسند أحمد ١٦١٩٢: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنِي كَهْمَسٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنِ ابْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَذْفِ وَقَالَ إِنَّهَا لَا يُنْكَأُ بِهَا عَدُوٌّ وَلَا يُصَادُ بِهَا صَيْدٌ
Musnad Ahmad 16192: Telah menceritakan kepada kami Waki' berkata: telah menceritakan kepada kami Kahmas dari Abdullah bin Buraidah dari Ibnu Mughaffal berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang pelemparan dengan menggunakan kerikil kecil dan bersabda: "Yang demikian karena tidak bisa membunuh musuh dan tidak bisa melukai hewan buruan."
Musnad Ahmad Nomer 16192