مسند أحمد ١٦٦٤٢: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرًا قَالَ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ كُنَّا نُخَابِرُ وَلَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى زَعَمَ رَافِعٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ فَتَرَكْنَاهُ
Musnad Ahmad 16642: Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dia berkata: saya mendengar Amru berkata: Bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar berkata: "Kami mengelola lahan pertanian milik orang lain dengan ganjaran mengambil sebagian dari hasil panennya, sementara kami tidak melihat hal itu sebagai hal yang terlarang sampai Rafi' bin Khadij berdalih bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarangnya, maka kami pun meninggalkannya."
Musnad Ahmad Nomer 16642