مسند أحمد ١٧٢٦١: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ جَادًّا وَلَا لَاعِبًا وَإِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ عَصَا صَاحِبِهِ فَلْيَرْدُدْهَا عَلَيْهِ
Musnad Ahmad 17261: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata: telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Abu Dzi`b dari Abdullah bin As Sa'ib dari Ayahnya dari Kakeknya, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabada: "Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian mengambil barang milik temannya baik sungguhan ataupun gurauan. Dan jika salah seorang dari kalian menemukan tongkat saudaranya, maka hendaklah ia mengembalikannya."
Musnad Ahmad Nomer 17261