مسند أحمد ١٧٢٧٠: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ قَالَ أَخْبَرَنِي صَفْوَانُ بْنُ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَاتَلَ أَجِيرِي رَجُلًا فَعَضَّ يَدَهُ فَنَزَعَ يَدَهُ مِنْ فِيهِ فَأَنْدَرَ ثَنِيَّتَهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَهْدَرَهُ وَقَالَ فَيَدَعُ يَدَهُ فِي فِيكَ تَقْضِمُهَا كَمَا يَقْضِمُ الْفَحْلُ
Musnad Ahmad 17270: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ibnu Juraij ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Atha` ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Shafwan bin Ya'la bin Umayyah dari Bapaknya ia berkata: "Pelayanku berkelahi dengan seorang laki-laki dan menggigit tangannya, laki-laki itu kemudian menarik tangannya dari mulut pelayanku dan memukulnya hingga menjatuhkan gigi depannya. Pelayanku lalu datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (minta qishash), beliau kemudian memberinya izin seraya bersabda: "Hendaklah ia letakkan tangannya di mulutmu, lalu kamu menggigitnya sebagaimana hewan jantan menggigit."
Musnad Ahmad Nomer 17270