مسند أحمد ١٧٣١٦: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يِسَافٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ قَالَ أَقَامَنِي عَلَى وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ فَقَالَ حَدَّثَنِي هَذَا أَنَّ رَجُلًا صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ صَلَاتَهُ
Musnad Ahmad 17316: Telah menceritakan kepada kami Waki' ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Hushain dari Hilal bin Yisaf dari Ziyad bin Abu Al Ja'd ia berkata: "Hilal menghadapkan aku kepada Wabishah bin Ma'bad seraya berkata: "Orang ini (Wabishah) telah menceritakan kepadaku, bahwa ada seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk mengulangi shalatnya."
Musnad Ahmad Nomer 17316