مسند أحمد ١٣٦١: حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ قَالَ قَالَ الزُّبَيْرُ بْنُ الْعَوَّامِ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ وَنَحْنُ مُتَوَافِرُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً فَجَعَلْنَا نَقُولُ مَا هَذِهِ الْفِتْنَةُ وَمَا نَشْعُرُ أَنَّهَا تَقَعُ حَيْثُ وَقَعَتْ آخِرُ حَدِيثِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ
Musnad Ahmad 1361: Telah menceritakan kepada kami Aswad bin 'Amir telah menceritakan kepada kami Jarir, dia berkata: saya mendengar Al Hasan berkata: Zubair bin Al Awwam berkata: Pada saat kami sedang berdesak-desakkan bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, turunlah ayat: (Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.) Maka kami berkata: "Apa yang dimaksud siksa ini?" kami tidak menyadari bahwa siksaan itu terjadi di mana saja tempatnya."
Musnad Ahmad Nomer 1361