مسند أحمد ١٧٥٩٢: حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي جَامِعُ بْنُ شَدَّادٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَسَارٍ قَالَ كَانَ سُلَيْمَانُ بْنُ صُرَدٍ وَخَالِدُ بْنُ عُرْفُطَةَ قَاعِدَيْنِ قَالَ فَذُكِرَ أَنَّ رَجُلًا مَاتَ بِالْبَطْنِ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ أَمَا سَمِعْتَ أَوَمَا بَلَغَكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَهُ بَطْنُهُ فَلَنْ يُعَذَّبَ فِي قَبْرِهِ قَالَ الْآخَرُ بَلَى
Musnad Ahmad 17592: Telah menceritakan kepada kami Bahz telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepadaku Jami' bin Syaddad ia berkata: aku mendengar Abdullah bin Yasar berkata: Sulaiman bin Shurad dan Khalid bin Urfuthah pernah duduk-duduk bersama, lalu disebutkanlah bahwa ada seorang laki-laki yang meninggal karena sakit perut. Maka salah satu dari keduanya berkata kepada temannya, "Tidakkah kamu pernah mendengar, atau ia mengatakan, "Tidakkah telah sampai berita kepadamu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa dibunuh oleh perutnya (mati karena sakit perut), maka ia tidak akan disiksa di dalam kuburnya." Maka yang lainnya menjawab, "Benar."
Musnad Ahmad Nomer 17592