مسند أحمد ١٧٧١٨: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا وَقَعَ عَلَى جَارِيَتِهَا قَالَ أَمَا إِنَّ عِنْدِي فِي ذَلِكَ خَبَرًا شَافِيًا أَخَذْتُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كُنْتِ أَذِنْتِ لَهُ ضَرَبْتُهُ مِائَةً وَإِنْ كُنْتِ لَمْ تَأْذَنِي لَهُ رَجَمْتُهُ قَالَ فَأَقْبَلَ النَّاسُ عَلَيْهَا فَقَالُوا زَوْجُكِ يُرْجَمُ قُولِي إِنَّكِ قَدْ كُنْتِ أَذِنْتِ لَهُ فَقَالَتْ قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَهُ فَقَدَّمَهُ فَضَرَبَهُ مِائَةً
Musnad Ahmad 17718: Telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Bisyr dari Habib bin Salim dari An Nu'man bin Basyir ia berkata: Bahwa seorang wanita mendatanginya dan berkata bahwa suaminya telah menggauli budak wanita miliknya. An Nu'man berkata: "Sesungguhnya dalam masalah ini, saya memiliki kabar bersih yang saya ambil dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. jika kamu telah mengizinkan baginya, maka saya akan menderanya seratus kali. Dan jika belum, maka saya akan merajamnya. Maka orang-orang pun mendatanginya dan berkata: "Suamimu akan dirajam, katakanlah bahwa kamu telah mengizinkan untuknya." Maka wanita itu pun berkata: "Sesungguhnya saya telah mengizinkan untuknya." Kemudian suaminya itu dihadapkan dan didera seratus kali.
Musnad Ahmad Nomer 17718