مسند أحمد ١٧٧٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ وَالْأَسْوَدِ قَالَ أَتَى قَوْمٌ عَبْدَ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ مَسْعُودٍ فَقَالُوا مَا تَرَى فِي رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَذَكَرَ الْحَدِيثَ قَالَ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ أَشْجَعَ قَالَ مَنْصُورٌ أُرَاهُ سَلَمَةَ بْنَ يَزِيدَ فَقَالَ فِي مِثْلِ هَذَا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ رَجُلٌ مِنَّا امْرَأَةً مِنْ بَنِي رُؤَاسٍ يُقَالُ لَهَا بِرْوَعُ بِنْتُ وَاشِقٍ فَخَرَجَ مَخْرَجًا فَدَخَلَ فِي بِئْرٍ فَأَسِنَ فَمَاتَ وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا فَأَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَمَهْرِ نِسَائِهَا لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ وَلَهَا الْمِيرَاثُ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ
Musnad Ahmad 17733: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Telah menceritakan kepada kami Za`idah Telah menceritakan kepada kami Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dan Al Aswad ia berkata: Orang-orang mendatangi Abdullah yakni Ibnu Mas'ud dan mereka pun bertanya, "Bagaimana pendapatmu, mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita?" Lalu ia pun menyebutkan hadits. Al Qamah berkata: Kemudian seorang laki-laki dari Asyja' -Manshur berkata: Menurutku ia adalah Salamah bin Zaid - dan berkata: "Dalam persoalan ini, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah memutuskan. Pernah seorang laki-laki dari kami menikahi wanita dari Bani Ru`as yang biasa dipanggil Birwa' bintu Wasiq. Suatu hari, laki-laki itu keluar kemudian memasuki kawasan sumur lalu ia pingsan dan mati. Sedangkan ia belum memberikan mahar kepada wanita yang dikahinya. Kemudian orang-orang pun mendatangi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka beliau bersabda: "Ia berhak mendapatkan mahar sebagaimana isteri-isteri yang lain, tidak ada tipu daya dan ketidakadilan. Ia juga mendapat bagian dari harta warisan dan baginya keharusan menunggu masa iddah."
Musnad Ahmad Nomer 17733