مسند أحمد ١٧٩٤٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَن زُبَيْدٍ الْإِيَامِيِّ عَن الشَّعْبِيِّ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ قَالَ وَكَانَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ قَدْ ذَبَحَ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّةٍ فَقَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تُجْزِئَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
Musnad Ahmad 17945: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Zaid Al Iyami dari Asy Sya'bi dari Al Baraa` bin 'Azib ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali yang akan kita lakukan pada hari ini adalah menunaikan shalat, setelah itu kita pulang dan baru menyembelih hewan kurban. Maka barangsiapa yang melakukan hal itu, berarti ia telah melaksanakan sunnah kami. Akan tetapi, siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat ditunaikan), maka itu hanyalah daging yang ia serahkan kepada keluarganya, dan tidak ada nilai Nusuk (kurbannya) sedikit pun." Saat itu, Abu Burdah bin Niyar telah menyembelih hewan kurbannya, maka ia pun berkata: "Sesungguhnya saya memiliki Jadza'ah (kambing kacang yang berumur enam bulan hingga satu tahun) yang lebih baik dari Musinnah (kambing yang berumur satu tahun atau lebih)." Beliau bersabda: "Sembelihlah, dan hewan itu, tidak akan mencukupi seorang pun setelahmu."
Musnad Ahmad Nomer 17945