مسند أحمد ١٤١١: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ يَكُونُ حَامِيَةَ الْقَوْمِ أَيَكُونُ سَهْمُهُ وَسَهْمُ غَيْرِهِ سَوَاءً قَالَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا ابْنَ أُمِّ سَعْدٍ وَهَلْ تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ
Musnad Ahmad 1411: Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid dari Makhul dari Sa'd bin Malik berkata: Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki yang menjadi pelindung bagi suatu kaum, apakah bagiannya sama dengan bagian yang lainnya?" Nabi menjawab: "Celaka kamu ini wahai Ibnu Ummi Sa'd, tidaklah kalian diberi rizqi dan dimenangkan kecuali karena adanya orang-orang lemah dari kalian."
Musnad Ahmad Nomer 1411