مسند أحمد ١٨٣٣٨: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ الشَّيْبَانِيُّ أَخْبَرَنِي قَالَ قُلْتُ لِابْنِ أَبِي أَوْفَى رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ يَهُودِيًّا وَيَهُودِيَّةً قَالَ قُلْتُ بَعْدَ نُزُولِ النُّورِ أَوْ قَبْلَهَا قَالَ لَا أَدْرِي
Musnad Ahmad 18338: Telah menceritakan kepada kami Husyaim ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Asy Syaiban ia berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Abu Aufa, "Apakah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melakukan hukum rajam?" ia menjawab, "Ya. Yakitu dua orang Yahudi laki-laki dan perempuan." Saya bertanya lagi, "Apakah setelah turunnya surat An Nur ataukah sebelumnya?" ia menjawab, "Saya tidak tahu."
Musnad Ahmad Nomer 18338