مسند أحمد ١٨٥٣٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَبَهْزٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ حَبِيبٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ رَجُلًا مِنْ بَنِي كِنَانَةَ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ عَنْ الصَّرْفِ فَقَالَ سَلْ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَإِنَّهُ خَيْرٌ مِنِّي وَأَعْلَمُ قَالَ فَسَأَلْتُ زَيْدًا فَقَالَ سَلْ الْبَرَاءَ فَإِنَّهُ خَيْرٌ مِنِّي وَأَعْلَمُ قَالَ فَقَالَا جَمِيعًا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا
Musnad Ahmad 18532: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dan Bahz keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Habib ia berkata: saya mendengar Abul Minhal yakni seorang laki-laki dari Bani Kinanah, ia berkata: saya bertanya kepada Al Baraa` bin Azib mengenai Ash Sharf, ia pun berkata: "Tanyakanlah kepada Zaid bin Arqam, karena ia lebih baik dan lebih tahu dariku." Kemudian saya pun bertanya kepada Zaid, dan ia pun berkata: "Tanyakanlah kepada Al Baraa` karena ia lebih baik dan lebih tahu dariku." Akhirnya keduanya pun berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang jual beli Wariq (uang dirham) dengan emas secara piutang."
Musnad Ahmad Nomer 18532