Musnad Ahmad

مسند الكوفيين

Kitab Musnad Penduduk Kuffah

بقية حديث عدي بن حاتم رضي الله تعالى عنه
Sisa Hadits 'Adi bin Hatim Radliyallahu ta'ala 'anhu

مسند أحمد ١٨٥٦٢: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مُجَالِدٌ وَزَكَرِيَّا وَغَيْرُهُمَا عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَيْدِ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ مَا أَصَابَ بِحَدِّهِ فَخَرَقَ فَكُلْ وَمَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ فَإِنَّهُ وَقِيذٌ فَلَا تَأْكُلْ

Musnad Ahmad 18562: Telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Mujalid dan Zakariya dan selain keduanya, dari Asy Sya'bi dari Adi bin Hatim ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentang Shaidul Mi'radl (hewan buruan yang terkena lemparan tombak, namun yang mengenai sasaran bukan bagian tajamnya). Maka beliau menjawab: "Hewan buruan yang terkena oleh bagian ujung (mata) tombak, kemudian mati, maka makanlah. Dan hewan yang terkena oleh bagian tombak yang lain sehingga mati, maka ia adalah Waqidz (hewan yang dibunuh dengan menggunakan alat yang tidak tajam alais tumpul), karena itu, janganlah kamu memakannya."

Musnad Ahmad Nomer 18562