مسند أحمد ١٨٦٩٥: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ سَكَتَتْ فَقَدْ أَذِنَتْ وَإِنْ أَبَتْ لَمْ تُكْرَهْ
Musnad Ahmad 18695: Telah menceritakan kepada kami Waki' Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Seorang anak perempuan yatim dimintai pendapat (izin untuk dinikahkan) terkait dengan dirinya, jika ia diam berarti ia telah mengizinkan, dan jika dia menolak maka tidak boleh dipaksa."
Musnad Ahmad Nomer 18695