مسند أحمد ١٨٧٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ زَهْدَمٍ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّهُ جَاءَ رَجُلٌ وَهُوَ يَأْكُلُ دَجَاجًا فَتَنَحَّى فَقَالَ إِنِّي حَلَفْتُ أَنْ لَا آكُلَهُ إِنِّي رَأَيْتُهُ يَأْكُلُ شَيْئًا قَذِرًا فَقَالَ ادْنُهُ فَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُهُ
Musnad Ahmad 18733: Telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Zahdam dari Abu Musa bahwasanya: Seorang laki-laki datang sementara ia sedang makan daging ayam. Maka laki-laki itu pun menyingkir dan berkata: "Sungguh, saya telah bersumpah, tidak akan memakannya. Karena saya telah melihatnya makan sesuatu yang menjijikkan." Maka Abu Musa berkata: "Tolong dekatkanlah, karena saya telah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memakannya."
Musnad Ahmad Nomer 18733