مسند أحمد ١٨٩٧٤: حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ جَمِيلِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي الْوَضِيءِ قَالَ كُنَّا فِي سَفَرٍ وَمَعَنَا أَبُو بَرْزَةَ فَقَالَ أَبُو بَرْزَةَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
Musnad Ahmad 18974: Telah mengabarkan kepada kami Abu Kamil telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dari Jamil bin Murrah dari Abil Wadhi berkata: "Kami dalam sebuah perjalanan bersama Abu Barzah, maka Abu Barzah berkata: sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Dua orang yang sedang mengadakan transaksi jual beli selama dalam posisi tawar-menawar (masih bisa memilih) selama belum berpisah."
Musnad Ahmad Nomer 18974