مسند أحمد ١٩١٦٦: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ أَبَاهُ أَوْ عَمَّهَ قَامَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ جِيرَانِي بِمَ أُخِذُوا فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَالَ أَخْبِرْنِي بِمَ أُخِذُوا فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَقَالَ لَئِنْ قُلْتُ ذَاكَ إِنَّهُمْ لَيَزْعُمُونَ أَنَّكَ تَنْهَى عَنْ الْغَيِّ وَتَسْتَخْلِي بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قَالَ فَقَامَ أَخُوهُ أَوْ ابْنُ أَخِيهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَالَ فَقَالَ لَقَدْ قُلْتُمُوهَا أَوْ قَائِلُكُمْ وَلَئِنْ كُنْتُ أَفْعَلُ ذَلِكَ إِنَّهُ لَعَلَيَّ وَمَا هُوَ عَلَيْكُمْ خَلُّوا لَهُ عَنْ جِيرَانِهِ
Musnad Ahmad 19166: Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah mengabarkan kepada kami Bahz bin Hakim dari Ayahnya dari kakeknya, bahwa ayah atau kakeknya pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas ayah atau kakeknya berujar: "Dengan alasan apa tetanggaku ditangkap (ditahan)? Beliau kemudian berpaling darinya. Kemudian ayah atau kakeknya berujar lagi: "Beritahukanlah kepadaku, karena alasan apa mereka ditahan?" Beliau masih tetap berpaling. Maka ayah atau kakeknya berujar: "Kalau aku katakan sesuatu, maka orang-orang akan beranggapan bahwa anda melarang kejahatan (penyimpangan), namun anda sendiri melakukannya." Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan sebagaimana yang beliau ucapkan. Lantas saudara atau keponakan dari ayah atau kakeknya melaporkan: "Hai Rasulullah, ia telah berkata demikian-demikian." Beliau bersabda: "Kalian atau salah seorang dari kalian telah mengomel sedemikian rupa, kalaulah aku lakukan yang demikian, itu tanggung jawabku bukan tanggung jawab kalian, dan sekarang tolong suruh ia melepaskan tetangganya."
Musnad Ahmad Nomer 19166