مسند أحمد ١٩٥٠١: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ قَالَ سَمِعْتُ سَعْدًا يَقُولُ سَمِعَتْ أُذُنَايَ وَوَعَى قَلْبِي أَنَّ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ قَالَ فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرَةَ فَحَدَّثْتُهُ فَقَالَ وَأَنَا سَمِعَتْ أُذُنَايَ وَوَعَى قَلْبِي مِنْ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Musnad Ahmad 19501: Telah menceritakan kepada kami Isma'il, telah menceritakan kepada kami 'Ashim Al Ahwal dari Abu 'Utsman An Nahdi ia berkata: Aku mendengar Sa'ad berkata: "Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku pun masih mengingatnya bahwa barangsiapa mengakui orang lain sebagai ayahnya, padahal ia tahu itu bukan ayahnya, maka haram baginya Surga." Dia berkata: "Aku lantas menemui Abu Bakrah, lalu aku menyampaikan hadits tersebut kepadanya, Katanya: "Kedua telingaku juga pernah mendengarnya dan hatiku pun masih mengingatnya dari Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam."
Musnad Ahmad Nomer 19501