مسند أحمد ١٩٨٢٢: حَدَّثَنَا أَزْهَرُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ يَعْنِي الدَّسْتُوَائِيَّ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ قَالَ كُنَّا بِفَارِسَ وَعَلَيْنَا أَمِيرٌ يُقَالُ لَهُ زُهَيْرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ حَدَّثَنِي رَجُلٌ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاتَ فَوْقَ إِجَّارٍ أَوْ فَوْقَ بَيْتٍ لَيْسَ حَوْلَهُ شَيْءٌ يَرُدُّ رِجْلَهُ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ وَمَنْ رَكِبَ الْبَحْرَ بَعْدَ مَا يَرْتَجُّ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ
Musnad Ahmad 19822: Telah menceritakan kepada kami Azhar, telah menceritakan kepada kami Hisyam yaitu Ad Dastuwa`i dari Abu Imran Al Jauni ia berkata: Ketika kami menuju Persia sementara kami bersama seorang pemimpin bernama Zuhair bin Abdullah, Ia berkata: telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa bermalam di atap rumah atau loteng tanpa ada sesuatu yang dapat menghalangi dari kakinya (pagar), kemudian dirinya terjerembab lalu mati, maka lepaslah tanggungan darinya, dan barangsiapa mengarungi lautan bergelombang (ombaknya menggulung) kemudian mati, maka terlepaslah tanggungan darinya."
Musnad Ahmad Nomer 19822