مسند أحمد ٢٠٤٩٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ يَعْنِي الْمُعَلِّمَ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَعْمَرَ أَنَّ أَبَا الْأَسْوَدِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوُّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَاكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
Musnad Ahmad 20492: Telah menceritakan kepada kami Abdushamad telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Husain -yaitu Al Mu'allim- dari Ibnu Buraidah telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ya'mar bahwa Abul Aswad menceritakannya dari Abu Dzar bahwa dia telah mendengar Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Tidak ada vonis lain bagi seorang laki-laki yang menyandarkan nasabnya kepada selain bapaknya, padahal dia mengetahuinya, kecuali bahwa dia telah kafir. Barangsiapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka dia bukan dari golonganku dan hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dalam neraka. Dan barangsiapa memanggil seseorang dengan kata 'kafir' atau 'musuh Allah' padahal sebenarnya tidak, maka ucapan itu akan kembali kepadanya."
Musnad Ahmad Nomer 20492