Musnad Ahmad

مسند الأنصار

Kitab Musnad Sahabat Anshar

حديث أبي ذر الغفاري رضي الله تعالى عنه
Hadits Abu Dzar Al Ghifari Radliyallahu ta'ala 'anhu

مسند أحمد ٢٠٤٢٠: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّهُ كَانَ مَعَ أَبِي ذَرٍّ فَخَرَجَ عَطَاؤُهُ وَمَعَهُ جَارِيَةٌ لَهُ فَجَعَلَتْ تَقْضِي حَوَائِجَهُ قَالَ فَفَضَلَ مَعَهَا سَبْعٌ قَالَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَشْتَرِيَ بِهِ فُلُوسًا قَالَ قُلْتُ لَهُ لَوْ ادَّخَرْتَهُ لِحَاجَةٍ تَنُوبُكَ أَوْ لِلضَّيْفِ يَنْزِلُ بِكَ قَالَ إِنَّ خَلِيلِي عَهِدَ إِلَيَّ أَنْ أَيُّمَا ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أُوكِيَ عَلَيْهِ فَهُوَ جَمْرٌ عَلَى صَاحِبِهِ حَتَّى يُفْرِغَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Musnad Ahmad 20420: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Sa'id bin Abu Hasan dari Abdullah bin Shamith bahwa ia pernah bersama Abu Dzar, kemudian keluarlah pemberiannya sementara saat itu ia sedang bersama budak wanitanya. Budak tersebut lalu melayani segala kebutuhannya." Abdullah bin Shamit berkata: "Dan bersama budak wanita itu masih ada sisa tujuh (keping emas/perak). Kemudian Abu Dzar memerintahkan kepada budak wanita itu untuk membelikan kepingan emas itu dengan ditukar uang tunai." Abdullah bin Shamit berkata: "Aku lalu berkata kepadanya, 'Sekiranya itu engkau tabung saja, hingga engkai bisa memenuhi kebutuhanmu atau menjamu para tamu yang singgah ke rumahmu.' Abu Dzar menjawab, "Sesungguhnya kekasihku (Rasulullah) memberiku wasiat bahwa setiap emas atau perak yang disimpan (tidak dikeluarkan zakatnya), maka itu akan menjadi bara api bagi pemiliknya sehingga dia membelanjakan di jalan Allah Azza Wa Jalla."

Musnad Ahmad Nomer 20420