مسند أحمد ٢٠٧٢٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَاقَ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا حَبِيبَةَ قَالَ أَوْصَى رَجُلٌ بِدَنَانِيرَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَسُئِلَ أَبُو الدَّرْدَاءِ فَحَدَّثَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَثَلُ الَّذِي يُعْتِقُ أَوْ يَتَصَدَّقُ عِنْدَ مَوْتِهِ مَثَلُ الَّذِي يُهْدِي بَعْدَمَا يَشْبَعُ قَالَ أَبُو حَبِيبَةَ فَأَصَابَنِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ
Musnad Ahmad 20725: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah ia berkata: 'aku mendengar Abu Ishaq bercerita, bahwa ia mendengar Abu Habibah berkata: 'Sebelum wafat. Seorang laki-laki berwasiat untuk menginfakkan beberapa dinar di jalan Allah. Lalu Abu Darda` ditanya mengenai hal itu. Ia kemudian menyampaikan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Perumpamaan orang yang membebaskan budak dan bersedekah ketika hendak wafat, bagaikan orang yang diberi makan setelah ia kenyang." Abu Habibah berkata: 'ternyata aku merasa terkena dengan perkataannya itu.'
Musnad Ahmad Nomer 20725