Hadits Sunan An Nasa'i

الزكاة

Kitab Zakat

أجر الخازن إذا تصدق بإذن مولاه
Pahala penjaga kas jika bersedekah seijin majikannya

سنن النسائي ٢٥١٣: أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْهَيْثَمِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ جَدِّهِ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا وَقَالَ الْخَازِنُ الْأَمِينُ الَّذِي يُعْطِي مَا أُمِرَ بِهِ طَيِّبًا بِهَا نَفْسُهُ أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ

Sunan Nasa'i 2513: Telah mengabarkan kepadaku 'Abdullah bin Al Haitsam bin 'Utsman dia berkata: Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mahdi dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Buraid bin Abu Burdah dari Kakeknya dari Abu Musa dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Seorang mukmin dengan mukmin yang lainnya bagaikan satu bangunan yang sebagiannya dengan sebagian yang lain saling menopang. Beliau juga bersabda: "Sesungguhnya bendahara yang dapat dipercaya adalah orang yang memberikan apa yang diperintahkan kepadanya secara baik, dan hatinya merasa rela hingga pun menjadi salah satu dari dua pemberi sedekah."

Sunan An Nasa'i Nomer 2513