Hadits Sunan An Nasa'i

الزكاة

Kitab Zakat

الصدقة لمن تحمل بحمالة
Bersedekah kepada orang yang menanggung beban hutang, diyat, atau lainnya

سنن النسائي ٢٥٣٢: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ هَارُونَ بْنِ رِئَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي كِنَانَةُ بْنُ نُعَيْمٍ ح و أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ هَارُونَ عَنْ كِنَانَةَ بْنِ نُعَيْمٍ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ مُخَارِقٍ قَالَ تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُهُ فِيهَا فَقَالَ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ

Sunan Nasa'i 2532: Telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Habib bin 'Arabi dari Hammad dari Harun bin Riab dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Kinanah bin Nu'aim: (Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Dan telah mengabarkan kepada kami 'Ali bin Hujr dan lafazh ini miliknya: dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Ayyub dari Harun dari Kinanah bin Nu'aim dari Qabishah bin Mukhariq dia berkata: Aku merasa terbebani dengan tanggunganku (berupa diat, atau hutang), lalu aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku bertanya kepadanya tentang penyelesaiannya, beliau menjawab: "Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang: yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta)."

Sunan An Nasa'i Nomer 2532