Hadits Sunan An Nasa'i

الزكاة

Kitab Zakat

المسألة
Meminta-minta

سنن النسائي ٢٥٣٧: أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ أَبَا عُبَيْدٍ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَزْهَرَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَحْتَزِمَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةَ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ

Sunan Nasa'i 2537: Telah mengabarkan kepada kami Abu Dawud dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Shalih dari Ibnu Syihab bahwasanya Abu 'Ubaid -mantan budak- 'Abdurrahman bin Azhar telah mengabarkan kepadanya bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kalian mengikat satu ikat kayu bakar, kemudian mamanggul di atas punggungnya dan menjualnya adalah lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain, yang kadang memberi dan kadang tidak."

Sunan An Nasa'i Nomer 2537