Hadits Sunan An Nasa'i

النكاح

Kitab Pernikahaan

النهي عن نكاح المحرم
Larangan menikah ketika berihram

سنن النسائي ٣٢٢٣: أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ أَبَانَ بْنَ عُثْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ

Sunan Nasa'i 3223: Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Abdullah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ma'n, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Malik serta Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari Ibnu Al Qasim, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' dari Nubaih bin Wahb bahwa Aban bin Usman berkata: saya mendengar Usman bin Affan radliallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan serta meminang."

Sunan An Nasa'i Nomer 3223