Hadits Sunan An Nasa'i

النكاح

Kitab Pernikahaan

الغيلة
Ghilah

سنن النسائي ٣٢٧٤: أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ جُدَامَةَ بِنْتَ وَهْبٍ حَدَّثَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ فَارِسَ وَالرُّومَ يَصْنَعُهُ وَقَالَ إِسْحَقُ يَصْنَعُونَهُ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ

Sunan Nasa'i 3274: Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah dan Ishaq bin Manshur dari Abdur Rahman dari Malik dari Abu Al Aswad dari 'Urwah dari Aisyah bahwa Judamah binti Wahb telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sungguh saya hendak melarang menjimaki wanita saat menyusui, kemudian saya ingat bahwa orang Persia dan Romawi melakukan hal tersebut." Ishaq berkata: mereka melakukan hal tersebut dan tidak membahayakan anak-anak mereka (tidak masalah).

Sunan An Nasa'i Nomer 3274