سنن النسائي ٣٢٧٧: أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ وَحَدَّثَنِي أَبِي عَنْ حَجَّاجِ بْنِ حَجَّاجٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُذْهِبُ عَنِّي مَذَمَّةَ الرَّضَاعِ قَالَ غُرَّةُ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ
Sunan Nasa'i 3277: Telah mengabarkan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam, ia berkata: dan telah menceritakan kepadaku ayahku dari Hajjaj bin Hajjaj dari ayahnya, ia berkata: saya berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam: apakah yang menghilangkan dariku hak karena penyusuan? Beliau bersabda: "Memberikan sahaya laki-laki atau wanita."
Sunan An Nasa'i Nomer 3277