Hadits Sunan An Nasa'i

النكاح

Kitab Pernikahaan

تحريم المتعة
Diharamkan nikah mut'ah

سنن النسائي ٣٣١٢: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ ابْنَيْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلًا لَا يَرَى بِالْمُتْعَةِ بَأْسًا فَقَالَ إِنَّكَ تَائِهٌ إِنَّهُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهَا وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ

Sunan Nasa'i 3312: Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah bin Umar, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Az Zuhri dari Al Hasan dan Abdullah keduanya anak Muhammad, dari Ayah mereka, Ali mendapat informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang berpendapat nikah mut'ah tidak dilarang. Kemudian Ali berkata: Engkau sesat, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarang nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada saat terjadi perang Khaibar.

Sunan An Nasa'i Nomer 3312