Hadits Sunan An Nasa'i

الطلاق

Kitab Talak

الطلاق للتي تنكح زوجا ثم لا يدخل بها
Thalak wanita yang dinikahi kemudian suami belum berhubungan suami-isteri

سنن النسائي ٣٣٥٤: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُوَاقِعَهَا أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حَتَّى يَذُوقَ الْآخَرُ عُسَيْلَتَهَا وَتَذُوقَ عُسَيْلَتَهُ

Sunan Nasa'i 3354: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al 'Ala`, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Ibrahim dari Al Aswad dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya kemudian wanita tersebut menikah dengan suami yang lain. Kemudian ia menemuinya kemudian mencerainya sebelum menggaulinya. Apakah wanita tersebut halal bagi orang yang pertama? Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak, hingga orang yang lain merasakan kenikmatan wanita tersebut dan ia merasakan kenikmatan orang tersebut."

Sunan An Nasa'i Nomer 3354