سنن النسائي ٣٣٥٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ
Sunan Nasa'i 3359: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata: telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al Qasim dari Aisyah bahwa seorang laki-laki menceraikan isterinya tiga kali talak, kemudian ia menikah dengan suami yang lain, kemudian ia menceraikannya sebelum menyentuhnya. Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ditanya apakah wanita tersebut halal bagi orang yang pertama? Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak, hingga ia merasakan kenikmatan wanita tersebut sebagaimana orang pertama merasakan."
Sunan An Nasa'i Nomer 3359