سنن النسائي ٣٦٧٣: أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَلَمْ يَسْمَعْهُ مِنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا عُمْرَى وَلَا رُقْبَى فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا أَوْ أُرْقِبَهُ فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَمَمَاتَهُ قَالَ عَطَاءٌ هُوَ لِلْآخَرِ
Sunan Nasa'i 3673: Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Atha dari Habib bin Abu Tsabit dari Ibnu Umar dan ia belum mendengarnya darinya, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak ada 'Umra dan Ruqba, barangsiapa yang diberi sesuatu dengan system umra atau ruqba maka sesuatu tersebut adalah miliknya, selama hidup dan matinya." 'Atha berkata: "Sesuatu tersebut untuk orang lain."
Sunan An Nasa'i Nomer 3673