سنن النسائي ٣٦٨٦: أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ بَكَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ جَابِرًا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي أُعْمِرَهَا يَرِثُهَا مِنْ صَاحِبِهَا الَّذِي أَعْطَاهَا مَا وَقَعَ مِنْ مَوَارِيثِ اللَّهِ وَحَقِّهِ
Sunan Nasa'i 3686: Telah mengabarkan kepada kami Imran bin Bakkar berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri berkata: telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin 'Abdurrahman bahwa Jabir telah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memberi putusan bahwa barangsiapa memberikan umra kepada orang lain, maka umra tersebut menjadi miliknya dan milik orang setelahnya. Sesungguhnya ia untuk orang yang diberi, ia mewarisi dari pemilik yang telah memberikan kepadanya, sesuatu yang berlaku dari warisan dan hak Allah."
Sunan An Nasa'i Nomer 3686