سنن النسائي ٣٧٢١: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَخْنَسِ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
Sunan Nasa'i 3721: Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Ali berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah bin Al Akhnas berkata: telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia membayar kafarah sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik."
Sunan An Nasa'i Nomer 3721