سنن النسائي ٣٨١٦: أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ لِأُنَاسٍ فُضُولُ أَرَضِينَ يُكْرُونَهَا بِالنِّصْفِ وَالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ يُزْرِعْهَا أَوْ يُمْسِكْهَا وَافَقَهُ مَطَرُ بْنُ طَهْمَانَ
Sunan Nasa'i 3816: Telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin 'Ammar dari Yahya bin Hamzah telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari 'Atho` dari Jabir, dia berkata: "Dahulu orang-orang memiliki kelebihan lahan, mereka menyewakannya dengan mendapatkan setengah, sepertiga, dan seperempat bagian. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta orang lain untuk menanamnya atau menahannya." Hadits tersebut disepakati oleh Mathar bin Thahman.
Sunan An Nasa'i Nomer 3816