سنن النسائي ٣٨٥٢: أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا أَخْبَرَ ابْنَ عُمَرَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يَأْثُرُ فِي كِرَاءِ الْأَرْضِ حَدِيثًا فَانْطَلَقْتُ مَعَهُ أَنَا وَالرَّجُلُ الَّذِي أَخْبَرَهُ حَتَّى أَتَى رَافِعًا فَأَخْبَرَهُ رَافِعٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَتَرَكَ عَبْدُ اللَّهِ كِرَاءَ الْأَرْضِ
Sunan Nasa'i 3852: Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud telah menceritakan kepada kami Khalid yaitu Ibnu Al Harits telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Umar dari Nafi' bahwa seseorang telah mengabarkan kepada Ibnu Umar bahwa Rafi' bin Khadij meriwayatkan hadits mengenai penyewaan tanah. Maka saya dan orang yang mengabarkan berita tersebut pergi bersamanya hingga sampai kepada Rafi'. Kemudian Rafi' mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang dari penyewaan tanah. Lalu Abdullah pun meninggalkan penyewaan tanah."
Sunan An Nasa'i Nomer 3852